Jum'at, 13/12/2024 00:27 WIB

Dewas Bakal Panggil Pimpinan KPK Terkait Pencopotan Endar Priantoro Besok

Haris tidak menyebut siapa pimpinan KPK yang akan lebih dulu diperiksa. Dia mengaku lupa ketika ditanya soal jadwal pemeriksaan.

Dewas KPK (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana memanggil pimpinan KPK untuk dimintai klarifikasi terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, pada besok, Rabu (12/4).

Pencopotan Brigjen Endar menjadi polemik lantaran KPK enggan memperpanjang dengan alasan masa tugasnya sudah berakhir pada 31 Maret 2023. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya.

"Klarifikasi belum, besok pimpinan (diklarifikasi)," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Kantronya pada Gedung ACLC, Selasa (11/4).

Haris tidak menyebut siapa pimpinan KPK yang akan lebih dulu diperiksa. Dia mengaku lupa ketika ditanya soal jadwal pemeriksaan.

Menurut Haris, pemeriksaan terhadap pimpinan KPK akan dilakukan secara bertahap. "Tidak bisa sekaligus kan mesti bertahap," kata dia.

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap lima pimpinan KPK itu akan fokus pada kasus pencopotan Brigjen Endar. Dia menyebut pemeriksaan rencananya akan dilakukan besok siang.

Sebelumnya, Dewas KPK sudah meminta klarifikasi terhadap Brigjen Endar Priantoro dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa.

"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kendati demikian, Tumpak enggan menjelaskan lebih jauh mengenai materi maupun hasil klarifikasi Dewas terhadap Cahya Harefa.

Brigjen Endar sebelumnya melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas. Dia mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.

"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," kata Endar di Kantor Dewas lada Gedung ACLC,  Selasa, (4/4).

Sementara, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.

Di mana, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK.

Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

KEYWORD :

KPK Endar Priantoro Dewan Pengawas Dewas Firli Bahuri Kapolri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :